Asuransi dan Bantuan Dana Kecelakaan bagi Mahasiswa Universitas Airlangga

Asuransi dan Bantuan Dana Kecelakaan bagi Mahasiswa Universitas Airlangga

Pengantar
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga/ tiba-tiba yang datang dari luar dengan kekerasan baik secara fisik maupun kimiawi, tidak disengaja, penyebabnya harus terlibat pada peristiwa kecelakaan saat itu dan/ atau bukan dari penyakit, serta akibat langsung dari obyek yang dipertanggungkan, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap atau meninggal dunia yang diderita oleh setiap orang sesuai dengan ruang lingkup pertanggungan dan UNAIR memfasilitasi hal tersebut.
Untuk angkatan 2013 pemberian asuransi klaim kecelakaan diri dijamin oleh PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 berdasar MOU tentang Asuransi Kecelakaan Diri Mahasiswa Universitas Airlangga nomor 10850/H3/KU/2012, nomor 109/PKS/BPM/IX/2012 tanggal 05 September 2012
a. Mahasiswa yang mengalami kecelakaan diri dapat mengajukan permohonan pada pimpinan Fakultas disertai :
1. Surat Laporan dari kepolisian
2. bukti pembayaran biaya perawatan dari Rumah Sakit,
3. Apabila peserta (Tertanggung) atau korban mengalami cacat tetap diperlukan Surat Keterangan Cacat dari dokter yang merawat, berikut tingkat prosentase cacat tetap yang dialami korban.
4. Foto copy SIM
5. Foto copy Kartu Mahasiswa dan Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Identitas/ pengenal lain yang sah,
6. Jika mahasiswa/peserta (Tertanggung) atau korban meninggal dunia, wajib melampirkan Surat Keterangan Kematian dan foto copy Surat Nikah/ atau Kartu Keluarga/ atau Kartu Keabsahan ahli waris sah yang diperlukan
Melalui surat Pimpinan Fakultas meneruskan permohonan Mahasiswa bersangkutan kepada Wakil Rektor I dan tembusan Direktur Kemahasiswaan.
Mengisi Formulir (LK-1) dari Asuransi Bumida yang telah disahkan/tandatangan dokter dan stempel dari rumah sakit selanjutnya untuk ditandatangani Direktur Kemahasiswaan ; form dapat diambil di Ditmawa sie. Kesejahteraan.
Untuk mahasiswa Angkatan 2014 dan sesudahnya klaim Asuransi dialihkan dalam bentuk Dana Bantuan Kecelakaan Diri Kepada Mahasiswa Universitas Airlangga :
pemberian bantuan dana kecelakaan kepada mahasiswa Universitas Airlangga diberikan oleh Universitas Airlangga berdasar : Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 684/UN3/2016 tanggal 21 Maret 2016 kepada mahasiswa yang mengalami kecelakaan diri yang berakibat meninggal dunia (kematian) dan/ atau mengalami cacat tetap melalui prosedur yang ditetapkan oleh UNAIR.
Mahasiswa yang mengalami kecelakaan diri dapat mengajukan permohonan pada pimpinan Fakultas disertai :
1. Surat Laporan dari kepolisian/kronologi kecelakaan
2. Bukti pembayaran biaya perawatan dari Rumah Sakit,
3. Apabila peserta (Tertanggung) atau korban mengalami cacat tetap diperlukan Surat Keterangan Cacat dari dokter yang merawat, berikut tingkat prosentase cacat tetap yang dialami korban;
4. Foto copy SIM
5. Foto copy Kartu Mahasiswa dan Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Identitas/ pengenal lain yang sah, Jika mahasiswa/peserta (Tertanggung) atau korban meninggal dunia, wajib melampirkan Surat Keterangan Kematian dan foto copy Surat Nikah/ atau Kartu Keluarga/ atau Kartu Keabsahan ahli waris sah ;
6. yang diperlukan Jika mahasiswa/peserta (Tertanggung) atau korban meninggal dunia, wajib melampirkan Surat Keterangan Kematian dan foto copy Surat Nikah/ atau Kartu Keluarga/ atau Kartu Keabsahan ahli waris sah yang diperlukan
Melalui surat Pimpinan Fakultas meneruskan permohonan Mahasiswa bersangkutan kepada Wakil Rektor II dan tembusan Direktur Kemahasiswaan.
Mengisi Formulir (LK-1) Bantuan Kecelakaan kepada Mahasiswa dari UNAIR yang telah disahkan/tandatangan dokter dan stempel dari rumah sakit selanjutnya untuk ditandatangani Direktur Kemahasiswaan dan dapat di download (http://Kemahasiswaan .Unair.ac.id)

DOWNLOAD FORM ASURANSIĀ 

Selengkapnya dapat dilihat diĀ http://kemahasiswaan.unair.ac.id/