Kuliah Tamu Mahasiswa Magister Ilmu Politik Konsentrasi Tata Kelola Pemilu

Sri Sugeng Pujiatmoko, Dr. Kris Nugroho, MA dan mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch II berfoto bersama
Sri Sugeng Pujiatmoko, Dr. Kris Nugroho, MA dan mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch II berfoto bersama

Pada tanggal 3 Mei 2017 yang lalu, Program Studi Ilmu Politik Konsentrasi Tata Kelola Pemilu mengadakan kuliah tamu dengan mengundang anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kuliah tamu ini dilaksanakan di ruang perkuliahan kampus FISIP UNAIR yang dihadiri oleh 15 orang mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch II beserta Dr. Kris Nugroho, MA selaku dosen pengajar. Kegiatan ini merupakan kuliah tamu yang kedua kalinya, yang pernah diadakan pada tanggal 15 Sepetember 2016 lalu. Kuliah tamu pada tahun sebelumnya tersebut diadakan oleh Program Studi Ilmu Politik Konsentrasi Tata Kelola Pemilu dengan mengundang Arief Budiman, SS., S.IP., MBA selaku Komisioner KPU RI periode 2012-2017

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang menjadi narasumber kuliah tamu ini adalah Sri Sugeng Pujiatmoko, beliau saat ini menjabat sebagai divisi Hukum dan penanganan pelanggaran sebagai dosen tamu mengatakan bahwa peran staf sekretariat sebagai supporting system untuk mendukung kelancaran tugas komisioner sangat penting. Peran ini dapat dilihat dari penyusunan bahan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu/Panwaslu, mempersiapkan bahan jawaban dan alat bukti bahkan perencanaan anggaran dalam menghadapi gugatan sengketa baik sengketa pemilihan maupun hasil pemilihan.

Beberapa modus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu seperti manipulasi suara (vote manipulation), penyuapan (bribery of officials), perlakuan tidak sama (un-equal treatment), pelanggaran hak pilih (infringements of the right to vote), kerahasian hak pilih (vote and duty secrecy), penyalahgunaan wewenang (abuse of power), benturan kepentingan (conflict of interest), tidak teliti atau tidak cermat (sloppy ), mengancam dengan kekerasan (intimidation and violence), pelanggaran hukum (broken or breaking of the laws), tidak memperbaiki kesalahahan (absence of fault remedies), kecurangan pada hari pemilihan (the fraud of voting day) juga dipaparkan dan dilengkapi dengan pengalaman penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berujung pada pemungutan suara ulang di beberapa TPS.

Pembahasan terkait kewenangan KPU dan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu serta banyaknya jumlah dan kurang sepahamnya lembaga peradilan pemilu seperti PT TUN dan MA dalam memutus sengketa pemilu merupakan hal yang menarik dalam sesi diskusi. Diakhir paparan dengan judul pola pelanggaran dan penegakan hukum pemilu, Sri Sugeng menyimpulkan bahwa terkait dengan grand design Bawaslu kedepan perlu peningkatan partisipasi masyarakat salah satunya melalui Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu dan penyatuan lembaga peradilan pemilu dalam badan peradilan khusus pemilu.

Acara yang dibuka dan ditutup oleh dosen pengajar Dr. Kris Nugroho, MA mengatakan bahwa perkuliahan ini merupakan mata kuliah parameter pemilu demokratik yang salah satunya membahas tentang keadilan pemilu.

Share